Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Distribusi Zakat untuk Korban Bencana Alam

 


Oleh: Ruli Insani Adhitya[1]

      Zakat merupakan ibadah yang bersifat sosial (ijtima’iyah) yang hakikatnya menghubungkan dan menumbuhkan rasa kepedulian orang yang mampu terhadap orang yang tidak mampu yang berhak menerimanya. Al-Qur’an telah menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat yang dikenal dengan istilah mustahiq zakat atau delapan ashnaf yang meliputi orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus zakat (amilin), para mu’allaf, hamba sahaya atau budak yang sudah dijanjikan kemerdekaannya, orang-orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan. Kedelapan mustahiq tersebut sudah menjadi ketetapan syari’at Islam dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
           Banyaknya kejadian-kejadian baru yang tidak terduga, kebutuhan-kebutuhan umat yang mendesak, serta orang-orang yang terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya merupakan masalah baru dalam fiqih khususnya zakat. Salah satu golongan yang terdesak dan sangat memerlukan bantuan adalah korban bencana alam, di mana pada saat ini banyak terjadi bencanan alam yang menimpa masyarakat di berbagai daerah. Pertanyaan baru yang kemudian muncul yaitu apakah zakat boleh didistribusikan kepada para korban bencana alam, padahal Al-Qur’an tidak menyebutkan secara langsung mengenai pendistribusian zakat untuk korban bencana alam. Di sisi lain, korban-korban bencana alam dapat dikategorikan sebagai golongan yang tidak mampu dan terdesak seperti halnya para mustahiq zakat tadi. Apabila direnungkan sepintas, tentunya kita berpikir korban bencana alam seharusnya bisa mendapatkan bantuan zakat tersebut. Namun, apakah hal itu diperbolehkan? Persoalan inilah yang mungkin masih menjadi keragu-raguan di antara kita. Andaikan korban bencana alam dikatakan boleh menerima zakat, bagaimana pula skala prioritas pemberian zakat untuk korban bencana alam tersebut?

         Makalah ini mencoba membahas persoalan tersebut dengan mengkaji berbagai  pendapat yang ada baik itu pendapat ulama ataupun pendapat penting lainnya yang berkaitan serta tinjauan fiqih sosial terhadap hal tersebut.
        Menurut penulis, mendistribusikan dana zakat untuk korban bencana alam itu diperbolehkan, apalagi kalau kebutuhannya sudah sangat darurat dan mendesak. Tidak menutup kemungkinan bahwa korban bencana alam bisa saja secara tiba-tiba memenuhi kriteria mustahiq zakat yang telah ditetapkan Al-Qur’an, misalnya menjadi faqir dan miskin karena kehilangan semua harta bendanya. Di bawah ini akan dijelaskan penjabaran dan penjelasan mengenai argumen penulis agar lebih jelas dan lebih rinci.

Pendistribusian Zakat Kepada Selain Mustahiq Zakat
            Zakat harus diberikan kepada mustahiq yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan tidak boleh diberikan di luar delapan mustahiq tersebut. Jumhur ulama fiqih sudah menyepakati hal tersebut.[2] Namun, kedelapan mustahiq yang telah termaktub dalam surat At-Taubah ayat 60 tidaklah mutlak akan ada sepanjang masa. Menurut Imam Ibnu Shalah, ashnaf yang ada pada saat ini hanyalah empat golongan saja, yaitu faqir, miskin, gharim, dan ibnu sabil.[3] Pendapat tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan zaman yang mana pada zaman sekarang ini sudah berbeda dengan masa Rasulullah saw. dahulu. Perkembangan yang ada juga berpengaruh terhadap bolehnya pendistribusian zakat untuk kepentingan umum (maslahah ammah), seperti membangun dan memperbaiki masjid, mengurus orang mati, dan sebagainya.[4] Al-Kasani juga berpendapat bahwa semua upaya dalam rangka ketaatan kepada Allah tergolong kategori fi sabilillah, karena fi sabilillah itu sifatnya umum. Selain itu, sebagian pengikut mazhab Hanafi menganalogikan salah satu ashnaf yaitu sabilillah sebagai orang menuntut ilmu sehingga pelajar-pelajar yang sedang menuntut ilmu bisa mendapatkan bagian zakat meskipun mereka mampu.[5]
           Perlu kita ketahui, bahwa yang terpenting dari zakat ialah gagasan fundamentalnya yaitu pemberdayaan golongan faqir dan miskin dan golongan yang membutuhkannya ditinjau dari sisi ekonominya agar dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dari zakat tersebut.[6] Dengan demikian, siapapun yang sudah sangat terdesak ekonominya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, khususnya sesama muslim, maka mereka boleh menerima zakat. Begitu halnya dengan korban bencana alam yang sudah sangat terdesak dan darurat. Hal ini juga berkaitan dengan kemaslahatan umum (maslahah ammah) dan dalam rangka ketaatan kepada Allah (fi sabilillah). 

Pengkategorian Korban Bencana Alam ke dalam Kriteria Mustahiq Zakat
    Korban bencana alam menurut glosarium penyelenggaraan kesejahteraan sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia yaitu: “Perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fisik serta mental, bahkan gangguan sosial ekonomi akibat bencana alam misalnya gempa bumi, banjir, gunung berapi meletus, kebakaran, angin topan, tanah longsor, dan sebagainya”.[7]
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa korban bencana alam dengan kondisinya yang sangat membutuhkan bantuan dapat memenuhi kriteria mustahiq dan bisa saja dianalogikan sebagai orang faqir dan miskin, bahkan gharimin yaitu “yang berutang” untuk memenuhi kebutuhannya.[8] Korban bencana alam sebelum dilanda bencana mungkin saja ada yang termasuk golongan faqir dan miskin ataupun orang yang mampu serta kaya yang tidak termasuk mustahiq. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa bencana alam bisa saja membuat orang kaya dan mampu tersebut menjadi golongan faqir dan miskin dikarenakan semua harta benda mereka hilang atau hancur terkena bencana, ataupun semua keluarga dan sanak kerabatnya meninggal dalam bencana tersebut yang membuatnya menjadi orang yang tidak memiliki harta benda sama sekali. Terlebih lagi jika bencana membuatnya cacat fisik ataupun menyebabkan keadaan buruk lainnya.
Pengkategorian korban bencana alam sebagai mustahiq dipertegas lagi dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu bahwa selain mustahiq delapan ashnaf yang telah ditetapkan Al-Qur’an, zakat dapat diberikan kepada orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi, yaitu anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, pengungsi yang terlantar dan korban bencana alam.[9]
Dalam pendistribusian zakat, jika ada orang yang meminta zakat dan belum diketahui identitasnya apakah ia memenuhi kriteria mustahiq atau tidak, maka orang itu masuk ke dalam glongan ­al-khafiyyAl-khafiyy ialah ketidakjelasan kefaqiran dan kemiskinan seseorang atau ketidakjelasan kriteria orang tersebut untuk berhak menerima zakat. Agar golongan al-khafiyy ini bisa memperoleh zakat, maka mereka harus menunjukkan “bukti” bahwa mereka termasuk kriteria mustahiq. Namun, Al-Rafi’i berpendapat bahwa orang yang telah diketahui masyarakat luas bahwa keadaanya sangat membutuhkan baik itu faqir atau miskin, maka hal tersebut bisa menjadi pengganti “bukti” bahwa mereka faqir atau miskin.[10] Abdul Aziz al-Khayyat berpendapat bahwa korban bencana alam atau mereka yang ditimpa musibah adalah penyandang masalah sosial yang termasuk dalam kategori faqir miskin, sehingga mereka berhak menerima zakat.[11]
Meskipun keadaan korban bencana alam sebelumnya itu terolong mampu dan kaya raya, tetapi ia bisa memberikan bukti bahwa ia menjadi hidup susah akibat bencana alam ataupun keterangan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ia tergolong faqir atau miskin akibat bencana alam, maka hal tersebut bisa diterima dan orang tersebut berhak menerima zakat.

Skala Prioritas Distribusi Zakat untuk Korban Bencana Alam
            Zakat wajib disalurkan kepada kedelapan mustahiq yang sudah ditetapkan. Dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa faqir miskin dalam ayat tersebut adalah mustahiq yang menjadi prioritas utama. Zakat tidak dibenarkan apabila diberikan kepada mustahiq lain sementara faqir dan miskin tidak diberi.[12] Namun, Imam Syafi’i, an-Nasa’i, Abu Tsur, Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat: “Memprioritaskan pemberian kepada faqir miskin hingga tercukupi kebutuhannya adalah jauh lebih baik daripada membagikannya dalam jumlah sedikit kepada seluruh ashnaf.”[13]
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dijelaskan mengenai “Pendayagunaan Zakat” dalam BAB V pasal 16 ayat 2  yaitu: “Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif”.[14] Kemudian dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang tersebut yaitu bahwa:

“Mustahiq delapan ashnaf ialah faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, shabilillah, dan ibnussabil yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar dan korban bencana alam.”[15]

            Korban bencana alam seperti yang sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bisa saja secara mendadak menjadi orang faqir dan miskin dikarenakan mereka kehilangan seluruh harta benda, sumber mata pencaharian, ataupun pekerjaan yang selama ini mencukupi kebutuhan mereka sebelum bencana menimpa mereka. Apalagi kalau kondisi mereka sudah sangat darurat membutuhkan kebutuhan pokok sehari-hari dan sama sekali tidak punya kesempatan atau tidak mampu bekerja untuk mencukupinya. Kondisi kekurangan mereka menjadi alasan diperbolehkannya mereka untuk meminta-minta. Kedaruratannya itulah yang mengharuskan prioritas zakat untuk diberikan kepada korban bancana alam.[16]
Pernyataan di atas juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bahwa zakat didayagunakan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan mustahiq yang di dalamnya termasuk golongan-golongan yang tidak berdaya secara ekonomi, diantaranya adalah korban bencana alam. Dalam hal ini pula, peran lembaga zakat sangat penting dan dituntut kegesitannya untuk membantu korban bencana alam secara cepat serta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan lembaga masyarakat ataupun pemerintah.  

Kesimpulan
            Zakat boleh disalurkan kepada korban bencana alam dengan alasan bahwa mereka bisa saja masuk kriteria mustahiq seperti menjadi faqir, miskin, ataupun gharim (yang berutang). Hal inilah yang merupakan salah satu tujuan dan hikmah zakat, yaitu sebagai instrumen keadilan sosial yang menyamaratakan hak-hak manusia. Hal ini sejalan dengan maqasid (tujuan) dari syari’at Islam yaitu menuju maslahah ammah ataupun maslahah mursalah demi kepentingan dan kemaslahatan bersama dalam rangka melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi kelangsungan keturunan, melindungi akal pikiran, dan melindungi harta benda. Bolehnya zakat untuk korban bencana alam juga telah ditetapkan sudah cukup lama dan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat bahwa korban bencana alam menjadi salah satu target yang dijadikan prioritas untuk menerima zakat. Dengan demikian fungsi sosial zakat sebagai pemersatu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokoknya dan pemberantas kemiskinan bisa terpenuhi. Semua ini menandakan bahwa fiqih itu fleksibel dan mampu menangani persoalan-persoalan baru dalam kehidupan umat Islam.



[1] Mahasiswa Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, NIM. 11250001, Kelas A
[2] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat: Kajian Beragam Mazhab terj. Agus Effendi dan Bahruddin Fannany (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 289.
[3] Ali Yafie, Menggagas Fiqih Sosial dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 235.
[4] Ibid.
[5] Wahbah Al-Zuhayly, op.cit., hlm. 90.
[6] Abdurrachman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), hlm. 160.
[7] Kementrian Sosial Republik Indonesia, “Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial”, di http://ditppk.depsos.go.id/modules.php?name=glosariumkesos&letter=* (diakses tanggal 29 Maret 2012).
[8] Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Dana Zakat untuk Korban Bencana”, di http://www.lazismu.org/index.php/konsultasi-zakat/144-dana-zakat-untuk-korban-bencana (diakses tanggal 29 Maret 2013).
[9] Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf  (Jakarta: Grasindo, 2007), hlm. 96.
[10] Wahbah Al-Zuhayly, op.cit., hlm. 293.
[11] Abdurrachman Qadir, op.cit., hlm. 156.
[12] Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq dan Sedekah (Jakarta: Gema Insani, 1998), hlm. 135.
[13] Ibid.
[14] Elsi Kartika Sari, op.cit., hlm. 91.
[15] Ibid, hlm. 96.
[16] Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, loc.cit.

Posting Komentar untuk "Distribusi Zakat untuk Korban Bencana Alam"